Arus
utama pembangunan nasional adalah bidang kesejahteraan social, hal ini
dapat dicermati dengan diluncurkannya program-program kesejahteraan
sosial dan berbagai produk perundang-undangan sosial seperti
undang-undang sistem jaminan sosial, undang-undang kesejahteraan social
no.11 tahun 2009 dan undang-undang peradilan anak, serta berbagai produk
UU lainnya. Disisi lain pembangunan yang dilaksanakan selalu membawa
dampak terjadinya masalah social yang menyertainya baik dalam skala
mikro (individu), mezzo (keluarga/kelompok) dan makro (masyarakat).
Fenomena ini membutuhkan seorang ahli dibidang kesejahteraan social
yaitu Pekerja Sosial yang professional dan berbagai kebijakan program
dan produk undang-undang itu telah mengokohkan eksistensi profesi
pekerjaan sosial sebagai profesi utama dalam pembangunan kesejahteraan
sosial di Indonesia.
keunggulan : Pekerja Sosial Medis, Pekerjaan Sosial koreksional dengan keahlian menjadi advokat dalam pendampingan Anak dan Keluarga, bimbingan social di lembaga pemasyarakatan dan Pekerjaan Sosial Pengembangan Masyarakat (Community Development). Di samping itu, mahasiswa juga dibekali ilmu dan ketrampilan interpreneurship di bidang layanan sosial yang kini amat dibutuhkan untuk menangani masalah-masalah sosial modern. (sumber :umm.ac.id)